Daerah

Terlibat Narkoba, Dua Pemuda di Singingi Hilir Kuansing Dibekuk Polisi 

Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing tangkap dua pemuda diduga terlibat narkoba. (F:RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuansing menangkap dua pemuda diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap secara terpisah di Kecamatan Singingi Hilir, Rabu (13/3/2025) malam. 

"Kedua terduga pelaku diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Simpang Raya dan Desa Muara Bahan," ujar Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak melalui keterangannya Kamis (13/3/2025).

Kasat mengungkapkan, penangkapan keduanya berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Mata Elang Polres Kuansing. Dari hasil penyelidikan awalnya tim mengamankan G (20) yang sedang berada di atas sepeda motor di tepi jalan Desa Simpang Raya. 

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap G, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam selembar kertas di kaki kirinya," ungkap Novris. 

Dari keterangan G lanjut Novris, dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial B (21) seharga Rp 200.000. Dia ditangkap saat berada di sebuah rumah di desa Muara Bahan.

"Tersangka B mengaku mendapatkan diduga narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial E dibeli seharga Rp 1 juta. E saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Novris. 

Dari hasil tes urine kedua tersangka menunjukkan hasil positif (+) mengandung amphetamine. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Tersangka B dijerat sebagai pengedar, sementara G sebagai pengguna," pungkasnya. (RBI)



Tulis Komentar